Uncategorized

DJP Online Cara Lapor e-Filing SPT Tahunan

Cara Lapor DJP Online Spt
Cara Lapor DJP Online Spt

Seperti yang kita ketahui, DJP online SPT ini dibuat untuk memudahkan kita dalam melakukan kewajiban kita dalam membayar pajak. Dimana saat ini ada 2 fungsi dasar dari DJP ini, yakni:

  1. Pembuatan kode billing pajak, untuk membayar pajak melalui tiga server sse1, sse2 dan sse3.
  2. Pelaporan SPT masa dan juga SPT tahunan, dimana bisa dilakukan secara online.

Sistem DJP ini sudah lama dikenalkan ke publik, tepatnya pada tahun 2013. Namun sistem ini mulai populer di tahun 2015, karena telah diwajibkan untuk seluruh wajib pajak melaporkan SPT tahunannya secara online. Meskipun hal ini sudah dipaparkan oleh pemerintah, namun tetap saja masih banyak orang yang kesulitan untuk melakukan pelaporan ini. terutama di bagian e-filing SPT tahunan, sehingga banyak wajib pajak yang datang ke kantor untuk melaporkan SPT tahunannya secara online.

Agar anda tidak kebingungan dalam melaporkan kewajiban anda, berikut ini cara yang bisa anda ikuti hingga selesai:

Mendapatkan e-Fin pajak

Untuk mendapatkan e fin pajak ini, anda hanya harus mempersiapkan foto kopi KTP dan juga NPWP anda. Kemudian datanglah ke kantor pajak, anda tidak boleh mewakilkan dan harus datang sendiri. Kemudian anda harus mengisi formulir kode efin, dan berikan formulir tersebut ke petugas untuk diproses.

Melakukan registrasi DJP secara online

Apabila anda sudah mendapatkan efin, maka anda perlu melanjutkan dengan melakukan registrasi. Anda perlu masuk ke situs DJP untuk melakukannya, dan anda perlu nomor NPWP dan juga kode efin. Jangan lupa menggunakan email yang masih aktif, karena anda akan mendapatkan email aktivasi.

Melakukan laporan SPT tahunan secara e-filling menggunakan DJP

Untuk cara mengisinya, anda hanya perlu mengisi kolom kosong dengan data anda yang valid. Pastikan pula bahwa seluruh data anda tidak mengarang, karena hal ini akan berpengaruh dengan jumlah pajak yang harus anda bayarkan.

Itulah cara mudah melakukan pelaporan melaluiĀ DJP online, semoga dengan adanya hal ini akan mempermudah anda dalam melakukan kewajiban anda sebagai wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *